Bisnis rental kendaraan masih menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mendukung mobilitasnya. Kebutuhan ini akan meningkat tajam pada saat-saat tertentu, seperti libur sekolah atau hari raya. Sebagai usaha yang memiliki penghasilan, tentunya para pemilik rental harus taat membayar pajak. Seperti apa aturan pajak sewa kendaraan yang ditetapkan untuk bisnis ini?
Ketentuan Pajak Penghasilan Sewa Kendaraan
Penghasilan yang berasal dari penyewaan kendaraan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. PPh atas penyewaan harta, kecuali tanah/bangunan, dikenakan tarif sebesar 2%. Dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto. Sebagai catatan, meskipun kendaraan yang disewakan miliki orang pribadi, pajak yang dipotong tetap PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan dipotong oleh pihak penyewa, sepanjang penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Pihak penyewa akan melakukan pemotongan, dan memberikan bukti potong. Bukti potong yang saat ini berlaku adalah Bukti Potong Unifikasi. PPh Pasal 23 yang telah dipotong nantinya dapat dikreditkan oleh pihak yang menyewakan dalam SPT Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi.
Ketentuan PPN Jasa Penyewaan Kendaraan
Pada dasarnya, PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa. Namun, terdapat barang dan jasa tertentu dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk menentukan suatu jasa terutang PPN atau tidak, Wajib Pajak perlu merujuk pada Pasal 4A UU PPN. Jasa penyewaan kendaraan tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, jasa tersebut terutang PPN sebesar 11%.
Sebagai catatan, pemungutan PPN hanya dilakukan apabila pihak yang menyerahkan jasa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang salah satu kriterianya adalah melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan jumlah lebih dari Rp4,8 Miliar.
Contoh Perhitungan
Agar lebih memahami aspek pajak untuk penyewaan kendaraan, perhatikan contoh berikut:
PT Karya Abadi mengadakan family outing dengan menyewa kendaraan dari PT Rental Sejahtera (PKP) seharga Rp4.000.000. Berapakah pajak yang dikenakan dan berapa total yang harus dibayar oleh PT Karya Abadi?
Tarif PPh 23 adalah 2% dari harga sewa. PPh 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Abadi adalah:.
PPh 23 = 2% x Rp4.000.000 = Rp80.000
Karena merupakan PKP, PT Rental Sejahtera wajib memungut PPN. Besaran PPn yang dipungut adalah:
PPN = 11% x Rp4.000.000 = Rp440.000
Dengan demikian, Jumlah yang harus dibayar oleh penyewa adalah:
Rp4.000.000 + Rp440.000 – Rp80.000 = Rp4.360.000